INFOGRAFIS: Protokol Mengurus Jenazah Pasien Terinfeksi Covid-19

Kalbi Rikardo

Kalbi Rikardo

Bandarlampung

31 Maret 2020 17:23 WIB
Infografis | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Bandarlampung — Kementerian Agama beberapa waktu lalu telah mengeluarkan edaran mengenai protokol mengurus jenazah terinfeksi virus corona (Covid-19). Jenazah pasien positif corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit yang telah ditunjuk oleh pemerintah. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya