INFOGRAFIS: Protokol Mengurus Jenazah Pasien Terinfeksi Covid-19
Kalbi Rikardo
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kementerian Agama beberapa waktu lalu telah mengeluarkan edaran mengenai protokol mengurus jenazah terinfeksi virus corona (Covid-19). Jenazah pasien positif corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit yang telah ditunjuk oleh pemerintah. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
