Diduga Selewengkan Dana Desa, Oknum Kepala Pekon di Pringsewu Dipenjara

Yuda Haryono

Yuda Haryono

TV - Pringsewu

4 November 2020 15:38 WIB
Video | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, TV - Pringsewu — Bace Subarnas (57), Kepala Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih, Pringsewu akhirnya dijebloskan ke penjara.

Ia disangka menyelewengkan alokasi dana desa (ADD) TA 2019 sebesar Rp389,5 juta.

Bace ditangkap penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu, Senin (2/11/2020). ”Penyidik setidaknya telah memeriksa 48 orang saksi dalam kasus ini,” papar Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (3/11/2020).

Sahril mengungkapkan, Pekon Kutawaringin mendapatkan ADD Rp893 juta lebih.

Baca: Diduga Korupsi ADD, Kepala Pekon di Pringsewu Dipenjara

ADD diperuntukan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di pekon setempat. Namun dalam perjalanannya, tersangka selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) diduga mengorupsi ADD.

Dibantu oknum aparatur desa, ia membuat surat pertanggungjawabam (SPJ) dan laporan realisasi penggunaan ADD yang tidak sesuai realitas.

”Tersangka membuat beberapa nota fiktif dan memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tukang,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan Bace, uang dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. ”Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

Dia dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 20/2001,” tegas Sahril. Dia memaparkan dalam UU 20/2001 yang merupakan perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor ini, diatur ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal empat tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya