Soal Polemik Pergeseran Anggaran di Lamsel, Benny Rahardjo Angkat Bicara
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
"Itu hanya masukan dan kritik dari sebagai bahan ide gagasan konstruktif agar tidak merusak tatanan dan sistem yang ada dan tidak perlu untuk ditanggapi secara berlebihan, karena ini hal yang wajar dalam dinamika," Tutup Benny.
Sebelumnya, perbedaan pandangan bermula dari kritik Wakil Ketua I DPRD Merik Havit, yang menilai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bekerja tidak profesional karena melakukan pergeseran anggaran tanpa persetujuan pimpinan.
Menurut Merik, langkah TAPD berpotensi menyalahi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Merik juga menyoroti khususnya pergeseran anggaran di Dinas PUPR yang berdampak pada pengosongan sebagian anggaran hasil pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.
"Hal ini menjadi preseden buruk dan tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang," tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Selain itu kritik juga disampaikan oleh anggota fraksi PKS Dede Suhendar terkait penanganan jalan-jalan viral yang rusak yang terkesan responsif.
Namun ia juga mengingatkan eksekutif agar tetap berada dalam koridor perencanaan yang telah disusun sebelumnya.
Di sisi lain, Ketua DPC Demokrat Lamsel Muhammad Junaidi dan anggota DPRD Lampung, menilai pergeseran anggaran oleh kepala daerah sah-sah saja sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Junaidi mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang memberi kewenangan kepada kepala daerah sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan.
"Kalau sifatnya mendesak, misalnya untuk pelayanan dasar atau pembangunan jalan, kepala daerah boleh mengambil langkah tanpa pemberitahuan ke DPRD," jelasnya. (*)
Polemik anggaran
Lampung Selatan
DPRD Lamsel
Benny Raharjo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
