Sebut Cacat Etik, Akademisi Minta DKPP Periksa KPU Pesawaran

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

18 Mei 2025 16:43 WIB
Politika | Rilis ID
Rifandy Ritonga, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bandar Lampung. Foto Ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Rifandy Ritonga, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bandar Lampung. Foto Ilustrasi: Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandy Ritonga menyebut KPU Pesawaran cacat etik karena membatasi media dalam meliput kegiatan debat publik PSU Pesawaran.

Akademisi Ilmu Hukum Tatanegara ini juga mempertanyakan bagaimana mungkin debat kandidat, jantung dari pesta demokrasi ditutup dari sorotan media.

Menurutnya, ini bukan debat rahasia negara, ini forum publik yang menyangkut masa depan rakyat Pesawaran.

"Ketika media dibatasi, maka sesungguhnya KPU sedang memadamkan cahaya akal sehat dalam proses politik yang seharusnya terbuka," ujarnya.

Rifandy menyebut, pembatasan media merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan pengkhianatan terhadap rakyat.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas mengamanatkan transparansi.

"Sikap KPU yang membatasi akses jurnalis adalah bentuk sensor gaya baru, dan jika dibiarkan, akan menjadi preseden busuk dalam demokrasi lokal," ungkapnya.

Bahkan Ia juga menilai bahwa ini adalah hal lucu jika KPU berdalih soal ‘keamanan’.

Sejak kapan debat publik yang menjadi hak warga untuk menyimak justru ditutup seolah-olah itu rapat intelijen?

"Justru dengan terbukanya akses media, keamanan dan akuntabilitas lebih terjamin karena semua pihak bisa menyaksikan langsung," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Akademisi hukum

KPU Pesawaran

Debat Publik

PSU Pesawaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya