Pasca Putusan MK, Tim Pemenangan Nanda-Anton Siapkan Strategi Hadapi Pilkada Ulang Pesawaran

Paggy Fajar Dian Pratama

Paggy Fajar Dian Pratama

Pesawaran

24 Februari 2025 19:03 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua tim pemenangan paslon Nanda-Anton, M Nasir. Foto: Eggy/Rilisid Lampung
Rilis ID
Ketua tim pemenangan paslon Nanda-Anton, M Nasir. Foto: Eggy/Rilisid Lampung

RILISID, Pesawaran — Tim pemenangan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Anton) langsung bergerak melakukan rapat evaluasi dan konsolidasi.

Hal ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Pesawaran, Senin (24/2/2025). 

Ketua tim pemenangan Nanda-Anton, M Nasir, mengatakan pihaknya bersyukur atas keputusan MK.

Ia menilai MK memberikan keputusan seadil-adilnya bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Pesawaran.

"Tentu karena Pilkada ulang kita segera membangun kekuatan lagi," ujar Nasir melalui sambungan telepon. 

Ia menyatakan akan melakukan evaluasi dan konsultasi kembali bersama Nanda-Anton untuk menyusun strategi meraih hasil lebih baik dari Pilkada sebelumnya.

"Kalau partai pengusung tidak bisa berubah. Kita akan evaluasi, apa yang menjadi kekurangan dan kelemahan serta memperbaikinya," paparnya.

Dia meyakini masyarakat akan memberikan kepercayaan kembali pada pasangan Nanda-Anton untuk menjadi bupati dan wakil bupati Pesawaran. 

Terpisah, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Gerindra Pesawaran, Darul Qutni, menyampaikan PSU menjadi titik terang dan momentum baik bagi pasangan Nanda-Anton.

"MK telah menjaga demokrasi dengan keputusan yang sudah inkrah. Untuk itu, kita harus berjuang bersama-sama meraih hasil terbaik dari Pilkada lalu dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku," kata Darul.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Nanda Indira

Antonius Muhammad Ali

M Nasir

Darul Qutni

Putusan MK

Pilkada Kabupaten Pesawaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya