KPU Tolak Berkas Pendaftaran Elin-Supriyanto untuk PSU Pesawaran

Sulaiman

Sulaiman

Bandar Lampung

11 Maret 2025 15:21 WIB
Politika | Rilis ID
Calon Bupati Elin Septiani saat daftar ke KPU Pesawaran
Rilis ID
Calon Bupati Elin Septiani saat daftar ke KPU Pesawaran

RILISID, Bandar Lampung — KPU menolak dan mengembalikan berkas pencalonan pasangan Elin Septiani dan Supriyanto di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran. 

Komisioner KPU Lampung, Hermansyah, mengatakan terdapat dua calon yang mendaftar di hari terakhir pendaftaran pasangan calon (paslon), Senin (10/3/2025).

Keduanya yakni paslon Supriyanto -Suriansyah dari Golkar dan PPP serta kemudian paslon Elin Septiani - Supriyanto dari Demokrat.

Akan tetapi, berkas Elin - Supriyanto dikembalikan lantaran tidak memenuhi syarat dan bertolak belakang dengan keputusan MK, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

"Dalam PKPU dan keputusan MK disebutkan, hanya boleh ada satu pasangan dengan mengikutsertakan Supriyanto," katanya.

Selain itu, dalam PKPU dan putusan MK pencalonan harus dihadiri calon bupati dan wakil bupati. Juga didatangi ketua partai dan membawa surat persetujuan parpol untuk mendaftar.

"Sedangkan bakal calon bupati Elin tidak memenuhi syarat (TMS) ini. Maka KPU Pesawaran mengembalikan berkasnya," ujarnya.

Hal lainnya, dalam putusan MK disebutkan tiga partai pengusung hanya boleh mengusung satu paslon. 

Meskipun, pada dasarnya setiap parpol memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan calon.

"Karena dalam putusan MK itu hanya boleh menambah satu pasangan calon saja, tidak lebih. Tidak ada lagi perpanjangan, sudah ditutup semalam," ungkapnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

PSU Pesawaran

Elin Septiani

KPU Lampung

Pilkada Ulang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya