Kempiskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sanksi Etik
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung sedang menangani dugaan pelanggaran kode etik, yang melibatkan anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Robi.
Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Surajaya, menjelaskan kasus tersebut bermula dari seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL), yang melakukan wawancara ke DPRD Lampung sebagai bagian dari tugas perkuliahan.
Usai wawancara, lanjut Abdullah, pelapor pulang dan mendapati keempat ban mobilnya dalam kondisi kempis.
Keesokan harinya, pelapor menghubungi pihak BK dan menyampaikan niat untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi.
“Pelapor menyampaikan bahwa ban mobilnya dikempiskan. Kami kemudian menindaklanjuti dengan memanggil pelapor untuk mengklasifikasi laporan dan membuat berita acara pelaporan,” ujarnya saat setelah melakukan rapat BK DPRD Lampung, Senin (2/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, BK menyimpulkan bahwa laporan tersebut benar adanya.
Dalam berita acara pemeriksaan disebutkan bahwa ban mobil pelapor diduga dikempiskan oleh anggota DPRD Lampung, Andi Robi (AR).
BK DPRD Lampung juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk petugas Satpol PP untuk dimintai keterangan. Namun, menurut Abdullah, keterangan saksi yang ada saat ini masih belum cukup.
“Keterangan saksi sudah kita mintai, tapi belum cukup. Nanti akan kita simpulkan dan kita koordinasikan dengan pimpinan DPRD,” jelasnya.
Abdullah menambahkan, berdasarkan keterangan korban, terlapor AR mengaku panik dan terburu-buru karena ada anggota keluarganya yang sedang sakit, sehingga melakukan tindakan tersebut.
Bandar Lampung
DPRD Lampung
Kode Etik
PDI Perjuangan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
