Hasto Ditahan KPK, Kepala Daerah Diusung PDIP Diinstruksikan Tidak Ikut Retreat

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

20 Februari 2025 22:58 WIB
Politika | Rilis ID
Surat instruksi yang dikeluarkan PDIP agar kepala daerah dari PDIP tidak ikut retreat.
Rilis ID
Surat instruksi yang dikeluarkan PDIP agar kepala daerah dari PDIP tidak ikut retreat.

RILISID, Bandarlampung — Pasca Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK, DPP PDIP langsung mengintruksikan seluruh kepala daerah yang diusung oleh PDIP untuk tidak ikut pelatihan atau retreat yang digelar di Magelang.

Instruksikan ini tertuang dalam surat nomor 7294/IN/DPP/II/2025, yang tandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, 20 Februari 2025.

Dalam surat tersebut disampaikan, mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis, (20/2/2025).

Khusunya setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD-ART PDIP, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik Partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab dan bertindak.

Baik ke dalam maupun keluar atas nama Partai dan untuk eksistensi Partai, program, dan kinerja Partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi Partai langsung berada dibawah kendali Ibu Ketua Umum PDIP 

Selanjutnya diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDIP sebagai berikut:

1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 - 28 Februari 2025.

Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum. 

2. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

PDIP

Hasto Kristiyanto

KPK

Kepala Daerah PDIP

Retreat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya