Apabila Terbukti Melanggar Hukum, Golkar Bakal Sanksi Tegas Ardito Wijaya

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

11 Desember 2025 12:15 WIB
Politika | Rilis ID
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ RILIS.ID
Rilis ID
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ RILIS.ID

RILISID, Bandar Lampung — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Lampung, Hanan A Rozak memastikan, partainya akan memberikan sanksi tegas kepada Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya apabila terbukti secara hukum melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi.

“Apabila terbukti adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kader, Partai Golkar tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai mekanisme internal, dan kader yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan sepenuhnya perbuatan yang dilakukan di depan hukum,” ujar Hanan saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).

Hanan mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan korupsi yang sejalan dengan komitmen partai berlambang pohon bering ini, mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Baca Juga:

“Kami mendukung sepenuhnya upaya KPK dalam pemberantasan korupsi, karena hal ini sejalan dengan komitmen Partai Golkar untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegas Hanan.

“Mari kita terus bersinergi dalam melaksanakan pembangunan di segala bidang dan tidak terlibat dalam praktik-praktik korupsi kolusi nepotisme (KKN),” tambah dia.

Hanan juga menjelaskan, Ardito Wijaya baru saja bergabung dengan Partai Golkar, sebelumnya yang bersangkutan adalah Ketua dari salah satu Partai Politik di Kabupaten Lampung Tengah.

“Saat pencalonan Pilkada yang lalu, yang bersangkutan juga diusung partai lain, bukan oleh Partai Golkar,” pungkas Hanan. (*)


Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Lampung Tengah

Korupsi

OTT

Ardito Wijaya

Golkar

Sanksi Tegas

Bupati Lamteng OTT

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya