Fraksi PDI-P DPRD Lampung Serahkan Penanganan Kasus Etik Anggotanya ke Badan Kehormatan
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDI-P Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggotanya, Andi Robi kepada Badan Kehormatan (BK).
Kasus tersebut mencuat usai insiden pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) yang diduga melibatkan anggota DPRD dari Fraksi PDI-P.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Lampung Lesty Putri Utami menyatakan, pihaknya menghormati seluruh proses yang tengah dijalankan BK DPRD Lampung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami menghormati tahapan yang dilakukan BK yang saat ini bekerja berdasarkan aturan yang ada,” ujar Lesty kepada wartawan, Rabu, (4/2/2026).
Menurut Lesty, langkah BK dalam menangani perkara tersebut sudah sesuai dengan tata tertib DPRD, karena proses berawal dari adanya laporan resmi yang disampaikan oleh pihak korban.
“BJ memproses kasus ini karena adanya surat pengaduan yang masuk secara resmi. Itu memang mekanisme yang harus dijalankan,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap laporan yang berkaitan dengan anggota DPRD wajib diproses tanpa pengecualian. Oleh karena itu, Fraksi PDI-P memilih menghormati dan mengikuti seluruh proses etik yang sedang berlangsung di BK.
“Selama surat pengaduan masuk ke sekretariat, maka BK harus memprosesnya. Fraksi PDI-P patuh dan menghormati proses tersebut,” tegas Lesty.
Di sisi lain, Lesty mengungkapkan bahwa partainya juga telah mengambil langkah internal pascakejadian. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Provinsi Lampung disebut telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
“DPD PDI-P bergerak cepat dengan mempertemukan kedua pihak. Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat perdamaian dan disaksikan oleh DPD,” ungkapnya.
Bandar Lampung
PDI Perjuangan
Fraksi PDI Perjuangan
Partai Banteng Moncong Putih
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
