Demokrat Minta Pendaftaran Paslon untuk PSU Pesawaran Diperpanjang

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

12 Maret 2025 12:58 WIB
Politika | Rilis ID
Anggota Komisi I DPRD Lampung dari Fraksi Demokrat Budiman AS saat sampaikan pendapat, Rabu (12/3/2024).
Rilis ID
Anggota Komisi I DPRD Lampung dari Fraksi Demokrat Budiman AS saat sampaikan pendapat, Rabu (12/3/2024).

RILISID, Bandarlampung — Partai Demokrat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati untuk PSU Pesawaran.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Lampung yang juga Ketua Demokrat Bandar Lampung Budiman AS saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bawaslu dan KPU, Rabu (12/3/2025).

Saat RDP Budiman menyampaikan bahwa Demokrat telah mengirimkan surat permohonan ke KPU Pesawaran untuk bisa memperpanjang masa pendaftaran.

Pasalnya, Partai Demokrat untuk maju di Kabupaten Pesawaran memenuhi persyaratan untuk bisa mencalonkan calon.

"Permintaan perpanjangan waktu pendaftaran juga ada yurisprudensi di Papua Barat," katanya.

Selain itu, Budiman juga mengatakan ada beberapa poin yang diharapkan dapat dilakukan oleh KPU Lampung menanggapi permasalah PSU di Pesawaran.

Pihaknya berharap KPU mempertimbangkan surat permohonan perpanjangan pendaftaran.

Kemudian meminta kepada KPU untuk bersurat ke Mahkamah Kontitusi (MK), bahwa dalam pendaftaran ini tidak ada kesepahaman antara tiga partai di PSU Pesawaran.

"Ketiga tolong perkenankan Demokrat untuk mengusung Paslon, karena berdasarkan PKPU Demokrat berhak mencalonkan bupati dan wakil bupati sendiri," tegasnya.

Menanggapi hal ini Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya akan segera menanggapi surat yang disampaikan Demokrat terkait permohonan perpanjangan waktu pendaftaran.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Partai Demokrat

PSU Pesawaran

Komisi I DPRD Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya