Bawaslu Pesawaran Tolak Gugatan Sengketa Pilbup Elin-Supriyanto

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

17 Maret 2025 18:52 WIB
Politika | Rilis ID
Pleno penetapan sengketa pemilihan Elin-Supriyanto di PSU Pesawaran.
Rilis ID
Pleno penetapan sengketa pemilihan Elin-Supriyanto di PSU Pesawaran.

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran memutuskan menolak registrasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan oleh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Elin Septiani dan Supriyanto.

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan, hasil verifikasi dan dilakukan pleno diputuskan tidak dapat diregistrasi.

Hal ini tercatat dalam berita acara nomor tanda terima 01/PS.PNM.LG/1809/III/2025.

"Permohonan tidak diregistrasi lantaran banyak dokumen yang kurang," katanya.

Fatih menerangkan, ada beberapa kekurangan yakni surat kuasa tidak ada tanda tangan.

Selain itu, Supriyanto tidak menandatangani berkas permohonan sebagai calon wakil bupati.

"Kemudia pemohon tidak menyertakan tiga rangkap fotokopi alat bukti yang seharusnya diregistrasi," lanjutnya.

Selain itu, pemohon juga tidak melampirkan kartu tanda penduduk (KTP), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Huruf B Peraturan Bawaslu Tahun 2020.

"Oleh karena itu, Bawaslu pesawaran tidak dapat meregistrasi permohonan sengketa tersebut," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

PSU Pesawaran

Bawaslu Pesawaran

Elin-Supriyanto

sengketa pemilihan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya