Bawaslu Pesawaran Tolak Gugatan Sengketa Pilbup Elin-Supriyanto
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran memutuskan menolak registrasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan oleh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Elin Septiani dan Supriyanto.
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan, hasil verifikasi dan dilakukan pleno diputuskan tidak dapat diregistrasi.
Hal ini tercatat dalam berita acara nomor tanda terima 01/PS.PNM.LG/1809/III/2025.
"Permohonan tidak diregistrasi lantaran banyak dokumen yang kurang," katanya.
Fatih menerangkan, ada beberapa kekurangan yakni surat kuasa tidak ada tanda tangan.
Selain itu, Supriyanto tidak menandatangani berkas permohonan sebagai calon wakil bupati.
"Kemudia pemohon tidak menyertakan tiga rangkap fotokopi alat bukti yang seharusnya diregistrasi," lanjutnya.
Selain itu, pemohon juga tidak melampirkan kartu tanda penduduk (KTP), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Huruf B Peraturan Bawaslu Tahun 2020.
"Oleh karena itu, Bawaslu pesawaran tidak dapat meregistrasi permohonan sengketa tersebut," tandasnya. (*)
PSU Pesawaran
Bawaslu Pesawaran
Elin-Supriyanto
sengketa pemilihan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
