Bawaslu Pesawaran Kasih Waktu 3 Hari ke Demokrat Perbaiki Gugatan
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran memberikan tenggat waktu 3 hari kepada Partai Demokrat untuk memperbaiki surat gugatan yang diajukan ke Bawaslu setempat.
Halini berdasarkan rapat pleno Bawaslu Pesawaran terhadap ketentuan sara materil dan formulir gugatan Demokrat atas dikembalikannya berkas pendaftaran Paslon Elin Supriyanto oleh KPU Pesawaran, Jumat (14/3/2025).
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan, hasil verifikasi formil dan materiil terhadap dokumen permohonan sengketa pemilihan yang diajukan oleh Partai Demokrat.
"Berkas gugatan dinyatakan lengkap, tetapi ada hal yang harus diperbaiki karena ada ketidaksesuaian," ujarnya.
Menurut Fatih, berdasarkan aturan penyelesaian sengketa, pemohon dalam penyelesaian sengketa pemilihan adalah pasangan calon.
Sementara, gugatan yang diajukan belum sesuai dengan ketentuan karena diajukan atas nama partai.
"Jadi hasil pleno kita berikan waktu 3 hari untuk perbaikan," katanya.
Fatih mengungkapkan, setelah ini pemohon boleh memberikan surat perbaikan kepada petugas.
"Paling lambat pada 17 Februari, selama jam kerja," (*)
PSU Pesawaran
Partai demokrat
perbaikan berkas gugatan
Elin& Supriyanto
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
