Bawaslu Lampung Minta Semua Pihak Patuhi Putusan MK
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Aries Sandi sebagai calon bupati dan mengulang Pilkada Kabupaten Pesawaran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar meminta seluruh masyarakat Lampung, khusunya di Kabupaten Pesawaran menghormati keputusan MK.
"Kami meminta semua pihak dapat menerima dan patuh atas putusan MK terkait PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pesawaran," ujarnya, Senin (24/2/2025).
Iskardo menyatakan, selama proses sidang Bawaslu Lampung telah memberikan pendampingan penuh kepada Bawaslu Pesawaran.
"Bawaslu sebagai pihak terkait, telah menyampaikan segala hal sesuai dengan aturan dan sesuai tahapan pengawasan selama Pilkada," katanya. (*)
Pilkada Pesawaran
Bawaslu Lampung
Keputusan MK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
