Bawaslu Lampung Minta Semua Pihak Patuhi Putusan MK

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

24 Februari 2025 17:51 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Aries Sandi sebagai calon bupati dan mengulang Pilkada Kabupaten Pesawaran.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar meminta seluruh masyarakat Lampung, khusunya di Kabupaten Pesawaran menghormati keputusan MK.

"Kami meminta semua pihak dapat menerima dan patuh atas putusan MK terkait PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pesawaran," ujarnya, Senin (24/2/2025).

Iskardo menyatakan, selama proses sidang Bawaslu Lampung telah memberikan pendampingan penuh kepada Bawaslu Pesawaran.

"Bawaslu sebagai pihak terkait, telah menyampaikan segala hal sesuai dengan aturan dan sesuai tahapan pengawasan selama Pilkada," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pilkada Pesawaran

Bawaslu Lampung

Keputusan MK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya