AHY Tunjuk Ilham Mendrofa Jadi Kepala Badan Saksi Nasional DPP Demokrat

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

23 Maret 2025 22:04 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat umumkan struktur kepengurusan DPP Partai Demokrat 2025-2030
Rilis ID
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat umumkan struktur kepengurusan DPP Partai Demokrat 2025-2030

RILISID, Bandarlampung — Alumni Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila) Ilham Mendrofa ditunjuk sebagai Kepala Badan Saksi DPP Partai Demokrat 2025-2030.

Penunjukan tersebut, diumumkan langsung Oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada penutupan Kongres DPP Demokrat, Minggu (23/3/2025).

Selain mengumumkan struktur pengurusan DPP Demokrat, AHY juga menambah dua kepala badan di tubuh Partai Demokrat.

Yakni Kepala Badan Saksi Nasional dan Kepala Badan Badan Logistik Partai.

Kepala Badan Saksi Nasional DPP Partai Demokrat merupakan jabatan strategis yang dibuat Partai Demokrat, yang bertugas menyiapkan saksi-saksi untuk menyukseskan Partai Demokrat di Pemilu 2029.

Tentu ini merupakan sebuah kebanggan bagi masyarakat Lampung.

Pasalnya salah satu tokoh dari Lampung ini bisa berkiprah di kanca nasional, dan memiliki jabatan strategis di partai yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tersebut.

Salah satu Fonder Rilis.id ini mengatakan, jabatan ini merupakan sebuah tugas dan amanah dari Ketum AHY yang dipercayakan kepada dirinya.

"Tugasnya menyiapkan saksi-saksi partai Demokrat dalam pemenangan Pemilu 2029, guna mengembalikan kejayaan Partai Demokrat," ujar Ilham. 

Berikut susunan pengurus partai DPP Partai Demokrat: 

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Ilham Mendrofa

Struktur Pengurus DPP Partai Demokrat

AHY

Kepala Badan Saksi Nasional

Partai Demokrat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya