Zulhas Tunjuk Irfan Nuranda Pimpin DPW PAN Lampung

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

30 Juli 2018 22:40 WIB
Politika | Rilis ID
Jumpa pers DPW PAN Lampung pasca-OTT KPK terhadap Zainudin Hasan, Jumat  (27/7/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Jumpa pers DPW PAN Lampung pasca-OTT KPK terhadap Zainudin Hasan, Jumat  (27/7/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Ketua Majelis Penasehat Partai Dewan Pimpinan Wilayah (MPP DPW) PAN Provinsi Lampung, Irfan Nuranda Djafar, menggantikan posisi Zainudin Hasan sebagai Ketua DPW PAN. 

Sekretaris DPW PAN Lampung, Iswan H Caya, menerangkan penunjukkan berdasarkan surat mandat nomor: PAN/B/Mdt/KU-SJ/024/VII/2018 tertanggal 30 Juli 2018.

Surat ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno. Surat ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.

Menurut Iswan, mandat berdasarkan anggaran rumah tangga PAN Bab III Pasal 14 Ayat 3 huruf (f). DPP PAN memiliki tugas, wewenang, dan tanggungjawab untuk (f) mengangkat pelaksana tugas ketua DPW dan pimpinan koordinator perwakilan luar negeri ketika terjadi kekosongan jabatan pimpinan partai di tingkat tersebut.

Keduanya mewakili dan melaksanakan tugas ketua bersama sekretaris menandatangani surat dan dokumen yang diperlukan, memperbaiki daftar calon anggota legislatif, dan mengganti calon anggota DPRD Provinsi Lampung yang mengundurkan diri sesuai keputusan DPP PAN.

"Kepada pihak-pihak terkait dimohon bantuan dan kerja samanya agar pemegang dan/atau penerima mandat ini dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan lancar," demikian bunyi surat mandat tersebut seperti dikutip Iswan, Senin (30/7/2018) malam.

KPK diketahui meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap empat proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, informasi tentang peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK Jumat  (27/7/2018). Selain Zainudin, KPK juga menetapkan tersangka Gilang Ramadhan (pengusaha/bacaleg PAN); Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho; dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Anjar Asmara. 

”KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus berulang hingga hari ini KPK telah menangani total 98 kepala daerah,” terangnya kepada rilislampung.id. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya