Warga Ramai-Ramai Mengadu Ke KPU Nama Dicatut Parpol

Riswan Saputra

Riswan Saputra

Metro

13 September 2022 17:03 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua KPU Metro Nurris Septa
Rilis ID
Ketua KPU Metro Nurris Septa

RILISID, Metro — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengaku hingga kini telah menerima 14 pengaduan masyarakat yang namanya dicantumkan kedalam partai politik (parpol) secara ilegal.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama saat dikonfirmasi diruangannya, Selasa (13/09/2022). 

Diakuinya, dalam proses melaksanakan verifikasi administrasi pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilu 2024, terdapat beberapa warga yang mengadukan namanya telah dimasukkan ke dalam parpol secara ilegal. 

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk dapat melakukan pengecekkan terhadap statusnya apakah masuk kedalam parpol ataupun tidak dengan membuka link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

"Dan apabila mereka merasa namanya dicatut bisa langsung berikan tanggapan di link KPU Kota Metro di helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Disitu warga bisa mengklarifikasi bahwasannya namanya telah dicatut dan merasa tidak pernah masuk parpol," ungkapnya.

Untuk sanksi yang akan diberikan terhadap parpol yang melakukan pencantuman anggota secara ilegal, menurutnya, berdasarkan tahapan Peraturan KPU Nomor 4/2022 dalam proses penyelenggara tidak ada pemberian sanksi dan sebagainya terkait proses pendaftaran. 


"Tetapi ketika masyarakat sudah melakukan klarifikasi terkait masalah itu, otomatis nanti di sistem informasi partai politik (sipol) mereka akan dihapus. Dikarenakan mereka belum menjadi peserta pemilu kita. Saat ini kan masih proses mendaftarkan dari calon peserta pemilu menjadi peserta pemilu 2024," terangnya.

Dijelaskannya,  dari 14 laporan namanya dicantumkan masuk kedalam Parpol secara ilegal rata-rata merupakan guru honorer.


Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

14 laporan

nama dicatut Parpol

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya