Wakajati Ungkap Kendala Penanganan Pelanggaran Pilkada
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung Jaja Subagja mengajak masyarakat agar dalam memilih pemimpin itu mengutamakan kepemimpinannya, bukan karena ada sesuatu.
"Saya miris, di dalam mencari pimpinan carilah yang baik jangan karena sesuatu," tegasnya dalam rapat koordinasi stakeholder pengawasan Pilgub Lampung, di Hotel Emersia Bandarlampung, Selasa (5/6/2018).
Jaja juga mengamanatkan agar jaksa bersikap netral di dalam Pilkada. "Jaksa harus netral, harus profesional, begitu juga dengan kepolisian," kata Jaja.
Jaja juga mengungkapkan kendala dalam memproses dugaan pelanggaran pilkada adalah sempitnya waktu penanganan.
"Karena waktunya mepet ini, saksi bisa lari, karena waktunya sedikit. Oleh karena itu, kita sebagai Jaksa harus melihat minimal pasal 183 KUHAP, dalam pasal 183 itu bahwa disebutkan minimal 2 alat bukti, baru bisa ditindaklanjuti hasil indikasi pelanggaran, begitu juga dengan penelitian berkas tahap dua, terkadang ada kejanggalan, ini jadi kendala. Karena inilah kelemahan UU pilkada ini," katanya.
Dia mengajak masyarakat agar jika menemukan pelanggaran pilkada segera melaporkan, dengan bukti yang cukup dan jelas.
"Jangan sampai membuat aduan dengan kata kata saja, kita ini kalau berbicara masalah hukum harus jelas, bukan katanya. Masyarakat pemantau pemilu harus jelas laporannya, dan jangan menyulitkan," katanya.
Sementara, Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno diwakilkan Asisten I, Heri Sulianto, mengatakan bahwa di tangan pengawas pemilu inilah terciptanya kondusifitas Pilgub Lampung.
"Kebijakan arah Provinsi Lampung agar pilkada ini berjalan dengan lancar, mulai dari tingkat pusat hingga desa, sehingga tercipta pilkada yang aman dan damai," kata Heri.
Bahkan, dia meyakini Provinsi Lampung ini akan aman, dalam perhelatan pesta demokrasi lima tahunan ini.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
