Verifikasi Parpol, KPU Tak Boleh Ikuti Logika DPR

Default Avatar

Anonymous

18 Januari 2018 07:58 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.

RILISID, — RILIS.ID, Jakarta— Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Syamsuddin Alimsyah menyayangkan beda sikap antara DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal verifikasi faktual.

DPR berpandangan tidak penting dilakukan verifikasi faktual terhadap partai politik yang pernah ikut dalam pemilu 2014. Karena itu, KPU diharapkan menjaga kemandiriannya.

"Ini saatnya KPU diuji bagaimana mandiri dan profesional dalam bekerja. KPU harus mampu menjaga integritasnya sebagai penyelenggara yang kuat dan tidak terseret dalam permainan politik DPR yang sesungguhnya juga adalah orang parpol," ujar Syamsuddin Alimsyah di Jakarta, Kamis (18/1/2018).

KPU menurut Syamsuddin, tidak bisa berdalih lagi untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017. Putusan itu memerintah agar semua partai politik diperlakukan sama.

KPU maupun DPR, kata Syamsuddin, tidak boleh menafsirkan putusan MK soal verifikasi faktual. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, KPU juga tidak boleh mengikuti logika DPR yang menolak untuk dilakukan verifikasi faktual.

"KPU tidak boleh terjebak mainan DPR yang juga mayoritas pengurus parpol yang akan diverifikasi" tandas Syamsuddin. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya