Verifikasi Faktual, KPU Sumut: Tujuh Parpol Belum Memenuhi Syarat
Anonymous
Medan
RILISID, Medan — Sebanyak tujuh partai politik tingkat provinsi di Sumatera Utara belum memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilihan Umum tahun 2019.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Yulhasni mengatakan, tujuh parpol yang belum memenuhi syarat itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ia merincikan, PAN dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2019 karena belum memenuhi persentase keterwakilan, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP yang dimiliki ketua dan sekretarisnya tidak sesuai dengan yang didaftarkan dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol).
Partai Gerindra, Partai Hanura dan Partai Golkar juga belum memenuhi syarat karena jumlah 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan belum terpenuhi.
Partai Demokrat dinyatakan belum memenuhi syarat karena ketuanya yakni JR Saragih tidak hadir ketika verifikasi faktual dilakukan KPU Sumut.
PKB dinyatakan belum memenuhi persyaratan sebagai calon peserta Pemilu 2019 karena NIK dalam KTP sekretarisnya, Jansen Harahap tidak sesuai dengan data yang didaftarkan melalui Sipol.
"Sedangkan PPP belum memenuhi syarat karena NIK dalam KTP ketua dan bendaharanya tidak sesuai, serta belum memenuhi persentase keterwakilan perempuan dalam kepengurusan," kata Yulhasni, usai rapat pleno di Medan, Rabu (31/1/2018).
Adapun parpol yang memenuhi persyaratan adalah PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem.
Sekretaris PPP Sumut, Jafaruddin Harahap mengatakan, partainya telah memenuhi persentase keterwakilan perempuan, bahkan mencapai hingga 32 persen.
Namun pihaknya gagal menghadirkan politisi perempuan yang masuk dalam kepengurusan tersebut ketika menerima kehadiran tim KPU yang menjalankan verifikasi faktual.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
