Usai Dialog, Pakta Integritas Pilkada 2020 Ditandatangani

RILIS.ID

RILIS.ID

Bandarlampung

20 Februari 2020 22:02 WIB
Elektoral | Rilis ID
Penandatanganan pakta integritas soal penyelenggaraan pilkada serentak 2020 di Doesoen Coffee, Kamis (20/2/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ismi Ramadhoni
Rilis ID
Penandatanganan pakta integritas soal penyelenggaraan pilkada serentak 2020 di Doesoen Coffee, Kamis (20/2/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ismi Ramadhoni

RILISID, Bandarlampung — Dialog demokrasi Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Bandarlampung di Doesoen Coffee, Kamis (20/2/2020), berakhir dengan penandatanganan pakta integritas.

Perjanjian memuat enam poin. Yakni memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; memelihara persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia; dan menyukseskan pilkada serentak 2020.

Berikutnya, mengawal penyelenggaraan pilkada yang bersih dari jual-beli kursi komisioner penyelenggara pemilu; mengawal pilkada 2020 yang jujur dan berintegritas; serta mengawasi pilkada 2020 tanpa politik uang, SARA, dan hoaks.

Penandatanganan pakta dimulai dari perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Iskardo Panggar diikuti akademisi Universitas Lampung (Unila) Yudsianto, dan elemen mahasiswa.

Ketua SAPMA PP Kota Bandarlampung M Galang Rahman mengatakan, acara ini merupakan bentuk kepedulian SAPMA terhadap kondisi demokrasi di Lampung hari ini.

"Kami akan mengawal pilkada serentak September mendatang. SAPMA harus ambil bagian dalam menciptakan iklim demokrasi yang baik," tekad mahasiswa Fakultas Hukum Unila ini.

Dialog itu sendiri, selain Iskardo dan Yusdianto, menghadirkan narasumber penggiat demokrasi Ridwan Shaleh.

Iskardo dalam pemaparannya menyatakan, bahwa 21 tahun pascareformasi ternyata masyarakat Indonesia belum matang berdemokrasi. Ini terbukti dengan banyaknya dugaan pelanggaran selama proses pilkada.

Sementara, Yusdianto berharap pilkada tidak sekadar rutinitas lima tahunan. Namun harus juga menjadi momentum mensejahterakan masyarakat dan daerah.

Adapun Ridwan menyatakan, penyelenggara pemilu mestinya paham mengenai rule of law dan rule of ethics. Untuk memastikannya, civil society harus melek dalam mengawalnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya