Tujuh Desa di Lampung Selatan Tak Ada Pendaftar PPS

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

26 Februari 2020 08:00 WIB
Elektoral | Rilis ID
Kordiv  Pengawasan Bawaslu Lamsel, Iwan Hidayat. Foto: Rilislampung.id/Agus Pamintaher
Rilis ID
Kordiv Pengawasan Bawaslu Lamsel, Iwan Hidayat. Foto: Rilislampung.id/Agus Pamintaher

RILISID, Lampung Selatan — Hingga batas akhir pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Lampung Selatan, masih banyak yang belum memenuhi kuota. Bahkan, ada 7 desa yang tidak ada pendaftarnya sama sekali. 

Dari 260 Desa/Kelurahan, terdapat  94 Desa diantaranya belum memenuhi kuota jumlah pendaftar. Bahkan lebih dari 36 persen desa di Lamsel yang menjadi catatan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Lamsel menghimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait diumumkannya perpanjangan waktu pendaftaran PPS dengan nomor pengumuman  47/PP.04.2-PU/1802/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 25 Februari 2020.

Dalam lampiran surat tersebut, diketahui lebih dari 90 Desa yang belum memenuhi  syarat jumlah minimal pendaftar. Bawaslu bahkan mempertanyakan, beberapa penyebab minimnya jumlah pendaftar dari setiap desa.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Lamsel, Iwan Hidayat mengatakan, apa penyebabnya sampai pendaftar kurang peminat. Apakah SDM di desa tersebut minim kaitan pemenuhan syarat minimal pendidikan  SMA/sederajat.  Atau masyarakat belum memperoleh informasi terkait pengumuman pendaftaran, hal ini mesti  mendapat perhatian serius.

“Himbauan kami sampaikan, sebagai upaya pencegahan terhadap kemungkinan-kemungkinan yang bisa menjadi hambatan pada pelaksanaan pilkada di Kabupaten Lampung Selatan 23 September mendatang,” ujar Iwan Hidayat, Rabu (26/2/2020). 

Terkait dengan tujuh Desa yang NIHIL Pendaftar, terhadap hal ini Bawaslu melalui Panwascam telah menginstruksikan untuk menggali informasi. Apakah pengumuman terkait rekrutmen PPS telah di publish kepada masyarakat di desa tersebut atau hal-hal lain yang menjadi penyebabnya.

Iwan Hidayat  menegaskan, rekrutmen penyelenggara adhoc jajaran KPU yakni PPK, PPS dan KPPS menjadi amanah bagi  Bawaslu Kab/Kota untuk mengawasi sebagaimana tertuang dalam  UU 10 Tahun 2016 Pasal 30.

“Benar-benar kita akan awasi, bahkan Bawaslu Lamsel telah lebih dari tiga kali bersurat ke KPU Lamsel terhadap upaya dan hasil Pengawasan rekrutmen PPK dan PPS,” pungkasnya.

Ketua KPU Lamsel, Titik Sutriningsih saat dikonfirmasi mengatakan, datanya ada dengan anggota Bawaslu Ansurasta Razak. “Datanya sama Mas Aan, silahkan hubungi beliau,” ujar Titik yang mengaku sedang dinas luar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya