Tujuh Calon DPD RI Mundur dari Parpol
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — KPU Provinsi Lampung menerima surat pengunduran diri 7 bakal calon anggota DPD RI, yang berlatar belakang dari partai politik.
Anggota KPU Lampung divisi Teknis Ahmad Fauzan menjelaskan berdasarkan PKPU 26/Tahun 2018 pasal 60A menyebutkan, bakal calon anggota DPD RI yang menjadi pengurus parpol wajib menyerahkan surat pengunduran diri sebelum DCS (Daftar Calon Sementara) diumumkan.
"Hari ini Ketujuhnya sudah melaporkan surat pengunduran diri kepada KPU, karena DCS akan diumumkan dan ditetapkan tanggal 31 Agustus sampai 2 September," kata Ahmad Fauzan, Kamis (30/8/2018).
Selanjutnya, kata Fauzan pihaknya menyerahkan kepada KPU RI untuk diterbitkan DCS nya.
Ketujuh calon senator itu adalah Ketua Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) Gerindra Lampung A Ben Bella, Wakil Sekjen DPP PKS Abdul Hakim, Andi Surya sebagai Wasekjen DPP Hanura Bina Wilayah Lampung-Bengkulu.
Wakil Ketua DPD PDIP Lampung Bidang Kaderisasi Bustami Zainudin, M Alzier Dianis Thabranie sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD I Golkar dan Taufik Hidayat selaku Bendahara DPC Nasdem Lampung Utara dan Anang Prihantoro pengurus DPD PDIP Lampung.
Ditambahkan, Komisioner KPU Divisi Hukum M Tio Aliansyah, sesuai PKPU 5/2018 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilu. Setelah dilakukan approval maka pihaknya menyerahkan kepada KPU RI untuk disusun dan ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) 31 Agustus - 2 September 2018. Kemudian untuk masukan dan tanggapan masyarakat 31 Agustus - 9 September 2018. Selanjutnya penetapan dan pengumuman nomor urut 21 September 2018.
"Bagi calon anggota DPD RI bisa melakukan gugatan ke Bawaslu Provinsi Lampung. Akan tetapi, harus sesuai dengan peraturan Bawaslu," ungkapnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
