Tim Prabowo-Sandi Sayangkan Penyampaian Visi Misi Capres Dibatalkan
Sukma Alam
Jakarta
RILISID, Jakarta — Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso menyayangkan batalnya penyampaian visi misi oleh pasangan calon presiden-wakil presiden dalam debat kandidat pilpres yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Januari 2019 mendatang. Lantaran kubu petahana berbeda tafsir soal siapa yang patut menyampaikan visi misi tersebut.
"Saya harus katakan bahwa sebenarnya posisi kami agak sedih, dengan terpaksa tidak jadi diselenggaraknnya penyampaian visi-misi pada tanggal 9 Januari itu," ujar Priyo di Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Budi menerangkan, awalnya ide penyampaian visi dan misi capres-cawapres yang dilontarkan KPU disambut baik oleh kedua kubu. Namun, kubu Jokowi-Amin menganggap bahwa penyampaian visi misi cukup disampaikan oleh timses.
Sementara, kubu Prabowo-Sandi menilai paslon sangat berkepentingan menyampaikan secara langsung visi misi dalam membangun Indonesia lima tahun ke depan.
"Kenapa kami menyimpulkan demikian, karena visi misi capres dan cawapres itu ya tepatnya memang harus beliau langsung yang menyampaikan gagasan ini, bukan diwakili oleh bahkan tim terdekat. Kan indah sekali, hebat sekali kalau Pak Jokowi-Pak Kiai Ma'ruf, lalu Pak Prabowo dan Bang Sandi leluasa mengeksplorasi visi misi mereka selama dua jam sesuai waktu yang disediakan KPU," kata Priyo.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya itu mengatakan rakyat Indonesia perlu tahu dan mendengarkan secara langsung visi misi capres-cawapres.
Sebab, bila penyampaian visi misi menggunakan slot waktu dalam debat kandidat yang diselenggarakan KPU, maka waktunya sangat terbatas.
"Dalam debat hanya tersedia slot waktu sekitar 15 menit. Sementara penyampaian visi misi tanggal 9 Januari tersedia waktu dua jam, sehingga seorang calon presiden dan wakil presiden bisa mengeskplorasi visi misinya. Tapi, temen-temen TKN memiliki pandangan lain. Sehingga disimpulkan atas kesepakatan kita bersama tanggal 9 tidak jadi diselenggarakan yang rencananya terfasilitasi oleh KPU," paparnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
