Tim Paslon Ridho dan Herman HN Gugat Arinal-Nunik di Bawaslu
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ketua tim pemenangan paslon nomor urut 1 (Ridho Ficardo -Bachtiar Basri), Fajrun Najah Ahmad dan paslon nomor urut 2 (Herman HN – Sutono), Watoni Noerdin, resmi melaporkan dugaan pelanggaran pidana money politics (politik uang) paslon nomor urut 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) ke Bawaslu Lampung.
Menurut mereka, dugaan pelanggaran pidana money politics yang dilakukan paslon nomor 3 itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Fajrun mengatakan kedatangannya ke Bawaslu Lampung untuk menegakkan pilgub Lampung yang bersih, sebagaimana iklan Bawaslu: Perang Terhadap Politik Uang.
“Kami datang ke sini untuk melakukan gugatan dugaan tindakan pidana Pilgub Lampung dilakukan secara TSM oleh paslon no 3,” kata Fajar, sapaan akrabnya, saat melaporkan ke Bawaslu, Rabu (27/6/2108) sekitar pukul 23.54 WIB.
Menurut Fajar, politik uang sangat mencederai proses demokrasi pilgub Lampung. Padahal saat ini pemerintah sedang menggalakkan pilkada serentak bersih tanpa politik uang.
“Dugaan politik uang yang dilakukan oleh Paslon 3 ini telah mencederai proses demokrasi di pilgub Lampung,” katanya.
Sementara Watoni mengatakan, kedatangannya dengan tim pemenangan paslon satu di Bawaslu untuk menciptakan pilgub bersih tanpa politik uang.
“Kedatangan kami ke Bawaslu, untuk menggugat dugaa politik uang yang dilakukan paslon 3. Kita inginkan terwujudnya pilgub Lampung tanpa politik uang,” kata Watoni.
Kedua tim pemenangan ini sama-sama berharap, Bawaslu berani memberikan sangsi tegas berupa pembatalan Paslon 3 dari kandidat paslon di pilgub Lampung.
“Kita berharap, Bawaslu memberikan sanksi tegas kepada paslon 3. Sebagaimana yang sering digaungkan oleh Bawaslu, politik uang dapat batalkan paslon. Demi terciptanya pilgub bersih tanpa politik uang,” kata dia. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
