Tidak Dapat Formulir C6, KPU: Warga Tetap Bisa Nyoblos

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

26 Juni 2018 23:36 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto

RILISID, Bandarlampung — Bagi warga yang tidak mendapatkan formulir C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara tidak perlu khawatir kehilangan hak pilihnya dalam Pilgub Lampung.

Pasalnya, KPU Provinsi Lampung memberikan kesempatan untuk warga yang tidak mendapatkan formulir C6.

“Syaratnya, warga tersebut harus ada e-KTP atau suket (Surat keterangan),” kata Komisioner KPU Provinsi Lampung Sholihin kepada rilislampung.id, Selasa (26/6/2018).

Untuk pemilih dengan e-KTP atau suket, KPU membuka jadwal mulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. Sementara bagi yang memiliki formulir C6 bisa mencoblos sejak pukul 07.00 sampai 13.00 WIB.

“Hal ini juga berlaku bagi warga yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka tetap masih bisa memilih dengan menggunakan KTP elektronik,” terang Sholihin.

Informasi yang dihimpun rilislampung.id, sejumlah warga Lampung mengeluhkan pendistribusian formulir C6 yang belum mereka terima hingga Selasa (26/6/2018) malam.

“Saya belum dapat undangan (Formulir C6), gimana mau milih ini. Sayang juga suaranya,” ujar Sri Riskia, warga Desa Padangcermin Kecamatan Waykhilau Kabupaten Pesawaran. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya