Termasuk di Lampung, Tahapan Pilkada 2024 Dimulai, Ini Jadwal Pelaksanaannya
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Sejalan dengan tahapan akhir Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah memulai tahapan Pilkada serentak tahun 2024.
Termasuk di Provinsi Lampung, KPU Lampung juga akan melakukan pelaksanaan pemilihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada November 2024 mendatang.
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berikut Jadwal dan tahapan Pilkada 2024:
1. Tahapan Perencanaan dan Program dan Anggaran (sampai 26 Januari 2024)
2. Pembentukan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu (sampai 18 November 2024)
3. Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilih (sampai 18 November 2024)
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS (18 April-5 November 2024)
5. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei-19 Agustus 2024)
6. Pemutakhiran dan penyusunan daftar memilih (31 Mei-23 September 2024)
Tahapan Pilkada
Jadwal Pilkada
Pilkada 2024
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
