Terbukti Langgar Etik, DKPP Sanksi Peringatan Keras Ketua dan Anggota KPU RI
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Ketua dan 6 Komisioner KPU RI terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan disanksi peringatan keras dari DKPP.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dan enam komisioner lain yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI sebagai teradu satu. Keputusan ini berlaku sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).
DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya melanggar Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2027 tendang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
DKPP menilai, keputusan para teradu menerima Gibran sebagai Cawapres tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022.
Seharusnya KPU melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu setelah adanya putusan MK Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.
Soal ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah. (*)
DKPP
Ketua KPU RI
Hasyim Asy'ari
Pelanggaran Etik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
