Tak Penuhi Syarat, KPU Tolak Dokumen Bacaleg Hanura
Sukma Alam
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak dokumen perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Hanura karena tidak memenuhi syarat (TMS).
"Berdasarkan penelitian terhadap dokumen formulir pencalonan Partai Hanura untuk dokumen perbaikan, kami nyatakan TMS," kata Komisioner KPU Hasyim Asya'ri di Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Ia menuturkan formulir B1 yang diserahkan tidak lengkap, seperti tidak terdapat foto dan alamat yang melanggar Peraturan KPU (PKPU).
Akibat tidak menerima dokumen perbaikan karena tidak lengkap, KPU hanya menerima dokumen awal yang diserahkan pada 17 Juli 2018.
Setelah tahapan perbaikan yang berakhir pada 31 Juli 2018, partai politik tidak dapat mengajukan lagi perbaikan karena tahap selanjutnya adalah verifikasi yang dilakukan KPU.
KPU mempersilakan Partai Hanura mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) apabila keberatan dengan penolakan dokumen perbaikan tersebut.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
