Tak Diberikan Data Sampel Verifikasi Faktual Anggota Parpol, Bawaslu Bandarlampung Surati KPU

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

24 Oktober 2022 13:49 WIB
Politika | Rilis ID
Potongan surat dari Bawaslu untuk KPU Bandarlampung
Rilis ID
Potongan surat dari Bawaslu untuk KPU Bandarlampung

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung guna meminta data sampel anggota partai politik (Parpol) yang akan diverifikasi faktual.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu. 

Menurutnya, verifikasi faktual menjadi tahapan yang sangat penting karena pada tahapan ini akan dilakukan cek data secara langsung oleh petugas verifikator yang didampingi oleh staf Bawaslu Kota Bandarlampung sebagai pengawas. 

"Sehingga, data keanggotaan partai politik secara aktual dapat diamati langsung di lapangan," ungkapnya Senin (24/10/2022).

Sehingga, dengan adanya pengawasan diharapkan partai-partai yang berkompetisi di pemilu 2024 merupakan partai yang berkompeten.

"Baik secara struktur yang sesuai regulasi ataupun substansi ideologi partai," tegasnya.

Sementara itu, ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan data sampel tersebut kepada Bawaslu.

"Data pribadi anggota parpol tidak bisa diberikan berdasarkan UU no.27/2022 tentang data perlindungan pribadi," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Verifikasi Faktual

Bawaslu

KPU Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya