TNI-Polri Maju di Pilkada Diminta Jaga Persatuan Masyarakat
Sukma Alam
RILISID, — RILIS.ID, Jakarta— Pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas Kertopati, mengingatkan purnawirawan TNI dan Polri yang bertarung dalam Pilkada 2018 agar menjaga persatuan di daerah.
"Jadi, baik TNI maupun Polri harus bahu membahu menjaga persatuan kesatuan bangsa yang kadang secara tak sengaja terbelah karena pilihan calon yang berbeda. Ini bila tidak kita jaga akan menjadi masif dan berpeluang memunculkan konflik-konflik horizontal yang sulit diselesaikan. Media pun vital untuk menjaga keutuhan berbangsa kita," kata Susaningtyas, di Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Mantan anggota Komisi I DPR ini mendukung pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Mulyono yang memerintahkan seluruh jajaran TNI AD untuk terus menjaga soliditas dan sinergitas, baik secara internal maupun eksternal dengan komponen bangsa lainnya.
"Saya setuju dengan Kasad bahwa sinergitas dan soliditas serta menjaga netralitas adalah hal yang sangat penting dalam menghadapi tahun politik ke depan ini. Hal itu ada kaitannya dengan pilkada yang mana calonnya adalah para purnawirawan TNI," kata Nuning, sapaan Susaningtyas Kertopati.
Nuning menilai kebijakan Kasad Jenderal Mulyono yang memerintahkan para Pangdam agar membentuk Tim Pengawal Netralitas TNI yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan dan menerima laporan pengaduan masyarakat di lingkungannya adalah untuk mengimplementasikan perintah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto agar prajurit TNI aktif harus menjaga netralitasnya dalam tahun politik 2018 dan 2019.
Ia berpendapat adanya sejumlah purnawirawan TNI yang terjun dalam kancah politik saat ini tidak akan membuat militer kembali berkuasa.
"Hal itu bisa saja demikian (berkuasa), tetapi menurut saya kecil kemungkinan akan berhasil karena saat ini kan supremasi sipil sangat kuat. Saya rasa TNI/Polri sadar akan hal itu, sehingga merupakan hal yang tak ada kaitannya antara pencalonan purnawirawan dan kembalinya kekuasaan militer di negara kita," kata Nuning.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
