Survei, Prabowo-Sandi Kuasai Empat dari Enam Provinsi di Jawa

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

29 Januari 2019 20:30 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) menggelar survei tingkat keterpilihan pasangan capres-cawapres di Pilpres 2019 di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di Pulau Jawa. 

Hasilnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul dari Joko Widodo-Ma'ruf Amin di empat dari enam provinsi di pulau tersebut. 

Direktur Eksekutif Puskaptis, Husin Yasid, menyebutkan, Prabowo-Sandi unggul di empat provinsi di Jawa itu di antaranya adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

"Di DKI Jakarta Prabowo-Sandi mendapatkan angka sebesar 53,49 persen, sementara pasanagn Jokowi-Ma'ruf 38,37 persen. Jawa Barat pasangan Prabowo-Sandi 60,48 persen dan Jokowi-Ma'ruf A 28,23 persen," kata Husin saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Sealsa (29/1/2019).

Untuk Provinsi Banten, ujar Husin, Prabowo-Sandi meraih elektabilitas sebesar 60,23 persen. Sementara Jokowi-Ma'ruf 31,82 persen.

"Keunggulan tersebut diperkuat Provinsi DIY, pasangan Prabowo-Sandi 51,61 persen dan Jokowi-Ma'ruf 41,94 persen," ujarnya. 

Husin mengungkapkan, keunggulan pasangan Prabowo-Sandi di empat provinsi itu karena rakyat lebih menyukai sosok pemimpin baru dan ingin adanya perubahan. Selain itu, menurutnya, Prabowo-Sandi juga dianggap lebih mumpuni, pantas, prorakyat serta berkarakter tegas.

"Namun dua provinsi lain yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur  pasangan Jokowi-Ma'ruf mengungguli pasangan nomor urut 02," ungkap Husin. 

"Mengingat Pulau Jawa dengan jumlah pemilih terbesar sekitar 58,14 persen atau sekitar 107.982.593 pemilih, menjadikan wilayah ini sebagai lumbung suara dalam memenangkan pertarungan di Pilpres 17 April 2019," lanjutnya. 

Survei Puskaptis sendiri dilakukan pada 8-14 Januari 2019 propforsional di 34 provinsi yang punya hak pilih dalam Pilpres 2019, yaitu mereka yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan terdaftar di KPU sebagai pemilih ketika survei dilakukan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya