Sosialisasi Dini Cagub Lampung Bisa Dibidik Pelanggaran Perda

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

9 Juni 2022 20:41 WIB
Politika | Rilis ID
Banner Hantoni Hasan Calon Gubernur di jalan Untung Suropati, foto: Sulaiman
Rilis ID
Banner Hantoni Hasan Calon Gubernur di jalan Untung Suropati, foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Belakangan ini, bertebaran alat sosialisasi atau banner bertuliskan calon gubernur Lampung milik mantan ketua PKS Lampung Hantoni Hasan di jalan-jalan protokol Kota Bandarlampung.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Lampung divisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat, Antoniyus Cahyalana, mengatakan, tahapan pilkada belum dimulai.

"Karena itu pemasangan alat peraga sosialisasi, regulasinya bisa menyesuaikan peraturan daerah masing-masing terkait tata kota, kebersihan, dan estetika," ujarnya, Kamis (9/6/2022).

Dia menjelaskan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 baru dimulai pada September 2023.

Karena itu, ia berharap masyarakat tetap menjaga iklim politik yang kondusif di Provinsi Lampung, terutama menjelang Pemilu 2024. 

"KPU Lampung berharap proses demokratisasi di Lampung bisa berjalan dengan baik," katanya.

Hal sama diungkapkan Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.

Lantaran tahapan pilkada belum dimulai, Bawaslu belum bisa menegakkan aturan yang menyangkut pelaksanaan Pilkada kepada seseorang yang melakukan sosialisasi.

"Tapi sebenarnya Pemda bisa mengambil peran lewat  peraturan daerah masing-masing," ingatnya.

Sebab itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri sebelum tahapan dimulai. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Hantoni Hasan

PKS

Calon Gubernur

Pilkada 2024

Bawaslu

KPU

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya