Soal Mantan Koruptor Jadi Caleg, Pengamat Ingatkan KPU

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

1 Agustus 2018 17:59 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Bandarlampung — Akademisi Universitas Lampung (Unila) Ari Darmastuti meminta KPU dan Bawaslu mematuhi Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota. Hal ini terkait larangan pencalonan bekas terpidana kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

Jika hal itu tidak dijalankan, Ari justru mempertanyakan kinerja lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu. (Baca juga: Gerindra Tanggamus ‘Paksakan’ Mantan Napi Korupsi Tetap Bacaleg)

“Jika masih ada bacaleg yang lolos dari pantauan KPU, artinya KPU harus dipertanyakan kinerjanya. PKPU-nya kan jelas. Berarti KPUD-nya sendiri yang tidak konsisten pegang aturan kalau begitu, " katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (1/8/2018).

Tenaga pengajar Fisip Unila ini mendesak seluruh pihak untuk mengingatkan KPU dan Bawaslu agar mengawal proses seleksi pencalonan seseorang yang pernah terlibat kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

“(Harus diingatkan) Saya kira begitu. Karena ini tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Senada dengan Ari, pakar hukum Unila, Yusdianto, menegaskan KPU maupun Bawaslu harus tegas dalam mengawasi bacaleg yang berstatus mantan koruptor.

“KPU jangan tutup mata dengan hal itu. Harus tegakkan sesuai aturan PKPU. Jika ada bacaleg napi korupsi, coret saja, jangan pura-pura tutup mata,” tegasnya.

Menurut dia, KPU dan Bawaslu akan menjadi penentu wakil rakyat yang benar-benar bersih dari ketiga kasus tersebut. (Baca juga: Empat Mantan Koruptor Nyaleg, Bawaslu Lampung: Harus Dicoret!)

“Jangan sampai ada bacaleg yang bersih dikorek-korek, yang korupsi yang kelihatan tajir justru dilewatkan, tiba-tiba pura-pura lupa, pura-pura sakit,” ucapnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya