Sentra Gakkumdu Bandar Lampung Klarifikasi 7 KPPS TPS 19 Way Kandis Hari Ini

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

26 Februari 2024 11:17 WIB
Politika | Rilis ID
Anggota KPPS 19 Way Kandis Edi Irawan saat isi buku hadir di Kantor Bawaslu Bandar Lpubg, Senin (26/2/2024). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Anggota KPPS 19 Way Kandis Edi Irawan saat isi buku hadir di Kantor Bawaslu Bandar Lpubg, Senin (26/2/2024). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung mulai melakukan klarifikasi terhadap 7 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 19 Way Kandis, Senin (26/2/2024).

Klarifikasi lanjutan yang dilakukan Sentra Gakkumdu ini terkait, dugaan temuan pencoblosan surat suara di TPS 19 Way Kandis pada 14 Februari 2024 lalu.

Pantauan di kantor Bawaslu Bandar Lampung pukul 11.00 WIB, dari 7 anggota KPPS, baru 3 orang KPPS yang sudah hadir memenuhi panggilan Gakkumdu.

3 anggota KPPS tersebut yakni Gerry Okta bertugas sebagai anggota KPPS 7, kemudian Herliansyah, dan KPPS 5 Edi Irawan.

Diketahui, Bawaslu Lampung sebelumnya telah meregistrasi dugaan Pidana Pemilu dan menetapkan 7 orang KPPS yang terdiri dari ketua dan anggota KPPS sebagai terlapor.

Ke 7 KPPS tersebut, diduga terlibat dalam pencoblosan 133 suar suara milik Caleg DPRD Provinsi nomornurut 2 dari Partai Demokrat Nettylia Syukri, dan 100 surat suara Caleg DPRD Kota nomor urut 1 dari PKS Sidik Efendi, dengan total 233 surat suara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

TPS 19 Way Kandis

Sentra Gakkumdu

Bawaslu Bandar Lampung

Surat Suara Tercoblos

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya