Seleksi Sekretaris KPU Dinilai Janggal, Nanang Klaim Sesuai Prosedur

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

30 Januari 2019 10:28 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — KPU Provinsi Lampung menyatakan proses pengisian jabatan sekretaris KPU kabupaten/kota sudah sesuai prosedur.

Seperti diketahui, ada empat kabupaten yang saat ini sekretaris KPU dijabat pelaksana tugas (plt) oleh Sekjen KPU-RI.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono, menjelaskan dasar pengisian jabatan sekretaris SKU provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia tidak bisa lagi dipengaruhi oleh institusi di luar KPU.

Alasannya, pertama, semuanya kini diatur internal oleh sistem KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sesuai amanat UUD 1945.

”Kedua, seluruh pengisian jabatan eselon III (sekretaris KPU), bahkan eselon IV (kasubag) ditetapkan melalui SK Sekjen KPU RI. Dulu eselon IV cukup sekretaris KPU provinsi,” jelas dia, Rabu (30/1/2019).

Ketiga, dasarnya adalah Keputusan Sekjen KPU RI No. 245/SPM.05.5.Kpt/05/SJ/IV/2018.

Keempat, sesuai regulasi di atas, pengisian jabatan sekretaris KPU kabupaten/kota dilaksanakan berdasarkan assessment.

Di KPU Lampung, lanjut Nanang, pada Oktober – Desember 2018 telah melaksanakan assessment terhadap seluruh staf organik (staf KPU murni) dan staf DPK (dipekerjakan) dari pemda yang sudah pindah alih status menjadi organik KPU sesuai golongan guna pengisian jabatan sekretaris KPU kabupaten/kota.

”Tentu assessment dilakukan setelah melalui kajian SDM cukup lama dan mendapat persetujuan Sekjen,” ungkapnya.

Untuk di Lampung ada empat kabupaten yang pada saat ini sekretarisnya ditetapkan Plt oleh Sekjen KPU RI.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya