Sebanyak 527 Warga Lampung Belum Punya E-KTP

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

19 Januari 2019 21:51 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Bandarlampung — Dinas Kependudukan Catatan Sipil Disdukcapil (Disdukcapil) Provinsi Lampung mendata masih ada 527 orang yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP).

Kepala Disdukcapil Lampung, Achmad Syaifullah, menerangkan menyambut pemilihan presiden dan legislatif (pilpres-pileg) 17 April 2019, wajib e-KTP sudah mencapai 98 persen dari jumlah penduduk Lampung sebanyak 6 juta jiwa.

Pihaknya meminta semua Disdukcapil kabupaten/kota segera menyelesaikan wajib e-KTP. Sehingga, sebelum memasuki pilpres dan pileg sudah mencapai 100 persen.

Dia menjelaskan baru enam kabupaten/kota yang hampir mendekati 100 persen wajib e-KTP. Yakni Kota Metro, Kabupaten Waykanan, Pringsewu, Lampung Selatan, Lampung Utara, dan Lampung Barat.

Terpisah, Ketua Forum Disdukcapil Lampung, Ketut Partayasa, menambahkan e-KTP sampai hari ini belum bisa 100 persen karena masih ada yang menginjak usia 17 tahun.

”Contoh saja di Kabupaten Pesawaran dalam sehari tercatat 200 orang yang rata-rata menginjak umur 17 tahun,” ungkap Ketut yang juga Kepala Disdukcapil Pesawaran.

Ketut menegaskan sesuai UU Nomor 37 tahun 2018 jika terdapat warga yang saat pencoblosan sudah menginjak dewasa, maka dapat memilih dengan surat keterangan (suket). (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya