Satu Komisioner KPU Pringsewu Diberhentikan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

22 Oktober 2018 16:51 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memberhentikan sementara Komisioner KPU Kabupaten Pringsewu Agus Supriyanto.

Agus disanksi karena tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan, telah sembilan kali berturut-turut tidak mengikuti rapat pleno.

Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono menjelaskan, dari hasil pleno, seluruh komisioner sepakat untuk memberikan sanksi kepada Agus. Sanksinya berupa pemberhentian sementara sebagai komisioner KPU Pringsewu.

"Jadi kita tadi rapat, mengkaji ulang hasil klarifikasi Agus Supriyanto. Hasilnya, semua komisioner sepakat memberhentikan sementara," jelas Nanang usai rapat pleno KPU Provinsi Lampung, Senin (22/10/2018).

Nanang menegaskan, bahwa  sanksi itu diberikan karena, Agus pernah mendapat sanksi peringatan keras pada Mei 2018 lalu.

"Karena dahulu pernah diberikan peringatan keras karena hal serupa. Karena tidak ada perubahan, makanya kita berhentikan sementara," tandasnya.

Meski demikian, Komisioner KPU Lampung Solihin menambahkan Agus Supriyanto masih mendapatkan uang kehormatan atau gajinya sebagai penyelenggara pemilu.

Sholihin menjelaskan, Agus Supriyanto diberhentikan sementara selama 60 hari sebagai penyelenggara pemilu karena tidak pernah aktif sebagai komisioner. Bahkan, Agus tidak mengikuti rapat pleno sebanyak sembilan kali berturut-turut.

"Iya jadi dia diberhentikan sementara. Karena tidak aktif menjalan tugasnya dengan baik," tegasnya.

Selama diberhentikan sementara, sambung Solihin, Agus tidak diperbolehkan menandatangani berkas sebagai komisioner.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya