Satu Anggota Legislatif Metro Belum Setor LHKPN

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

17 Juli 2024 14:32 WIB
Politika | Rilis ID
Komisioner KPU Metro, Toni Wijaya. Foto: Ist
Rilis ID
Komisioner KPU Metro, Toni Wijaya. Foto: Ist

RILISID, Metro — Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebut satu calon legislatif dari Kota Metro belum mengirim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisioner KPU Kpta Metro Divisi Teknis, Toni Wijaya, mengatakan sampai saat ini hanya tinggal satu orang yang belum mengirim LKHPN.

"Kalau totalnya ada 21 sudah terima tanda terima, sampai hari ini. Tiga orang sudah menyampaikan informasi kalau mereka sudah laporan, tapi belum menerima tanda laporan. Sementara, yang satu belum ada info," katanya saat dikonfirmasi Rilis.id Lampung, Rabu (17/7/2024).

Namun saat ditanya siapa calon legislatif dan dari partai apa, Toni belum bisa mengatakan.

Sementara, pihaknya hanya mengetahui para calon legislatif ini sudah melaporkan atau belum. Namun perihal nominal, Toni mengaku tidak mengetahui. 

"Untuk batas akhir penyerahan laporan tersebut pada 28 Juli 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan PKPI Nomor 6 Tahun 2024," ujarnya.

"Artinya akhir bulan ini. Kalau deadline mereka belum melaporkan juga, menurut PKPU, tidak kita ikutkan di pengusulan pengesahan calon terpilih," sambung Toni. 

Dijelasnya, saat ini anggota legislatif yang sudah menyerahkan LHKPN berasal dari partai partai Golkar, PDIP, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PKB.(*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

KPU

Anggota Legislatif

LHKPN

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya