Sambutannya Mengajak Pilih Paslon, Kades Dituntut 2 Bulan

Default Avatar

Anonymous

Lampung Utara

6 Juni 2018 21:07 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto

RILISID, Lampung Utara — Ketua Panwas Kabupaten Lampung Utara, Zainal Bahtiar menyebut pihaknya tengah mengusut dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Sukamulya Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara, Yayat.

"Selasa kemarin agenda penuntutan, dia dituntut 2 bulan penjara karena melanggar Pasal 71 jo 188 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu," kata Zainal via ponselnya, Rabu (6/6/2018) malam. 

Ditegaskannya, Jumat (8/6/2018) apabila tidak ada halangan agendanya putusan. "Paling lambat, jika ada halangan maka diputuskan pada Jumat (8/6/2018)," jelasnya. 

Menurutnya, Yayat memberikan sambutan saat kampanye paslon gubernur-wagub Lampung nomor 1, Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.

"Saat kampanye tersebut Kadea Yayat melakukan sambutan dengan bahasa ajakan mendukung salah satu paslon, rekamam videonya ada," jelasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, menegaskan bahwa Yayat dituntut 2 bulan penjara. "Dia dituntut 2 bulan kurungan penjara," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya