Saksi Tanpa Mandat Diberi Gaji, KPU: Itu Pelanggaran

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

5 Juni 2018 20:20 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono. FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono. FOTO: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menjelang hari H Pilgub Lampung, mengeluarkan beberapa poin inti terkait saksi pasangan calon. 

Saksi yang berada di TPS hanya dua orang yang diberi mandat dan satu yang masuk ke TPS.

"Sedangkan untuk pleno di Kecamatan, saksi hanya 4 orang, namun yang boleh masuk forum hanya 2 orang begitu pun di Pleno Kabupaten," kata Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono usai rakor bersama instansi terkait pengawasan pemilu di Hotel Emersia, Selasa (5/6/2018). 

Menurut Nanang, Termasuk kategori politik uang jika diluar saksi yang diberi mandat oleh Paslon, diberi gaji atau honor.

"Tidak boleh ada honor saksi di luar yang diberi mandat. Jika ada termasuk politik uang, itu pelanggaran!" katanya. 

Saat hari tenang, kata Akademisi Fisip Unila ini, paslon boleh melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) saksi.

"Saat lakukan bimtek harus beritahukan ke Panwas dan KPU," katanya.

Sedangkan Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, menegaskan bahwa masalah saksi tersebut pihaknya menyerahkan kepada KPU. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya