Ridho Ficardo Perjuangkan Guru Honor Jadi PNS

Sukma Alam

Sukma Alam

Pesawaran

23 April 2018 08:18 WIB
Elektoral | Rilis ID
Gubernur Lampung Ridho Ficardo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Gubernur Lampung Ridho Ficardo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Pesawaran — Calon Gubernur (Cagub) Lampung M. Ridho Ficardo tetap memperjuangkan penambahan kuota formasi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Hal itu terungkap, saat Cagub Nomor Urut 1 ini, mengunjungi warga Desa Sriwedari, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Minggu (22/4) kemarin. 

Alasan Ridho menambah kuota guru tidak lain karena, masih banyaknya, tenaga pendidik yang sudah begitu lama mengabdi namun belum mendapatkan SK (surat keputusan) pengangkatan PNS. 

"Saat ini, Lampung memang masih kekurangan guru PNS, sejatinya honor itu kan hanya membantu, tapi kenyataannya masih ada sekolah yang justru guru honornya lebih banyak. Contohnya di Sekampung, masih ada SMK yang guru honornya 45 orang, dan PNS-nya hanya 1 orang," ungkap Ridho kepada masyarakat setempat. 

Ke depan lanjut Ridho, Insya Allah guru honor yang sudah di atas lima tahun akan diperjuangkan agar diangkat jadi PNS. 

Dalam kegiatan dialogis yang berlangsung di halaman rumah warga tersebut, masyarakat terlihat sangat antusias untuk berbincang dengan Ridho meski hari menjelang sore dan dalam kondisi hujan.

Salah satunya, Bambang Sutekno (56), yang menyatakan, sangat berterima kasih atas kedatangan Ridho Ficardo di desanya.

Bambang juga menyatakan, bahwa seluruh warga Desa Dr, sudah sangat rindu ingin bertemu langsung dengan Ridho.

"Saya ucapkan terimakasih sebesar-besarnya atas kehadiran Pak Ridho di desa kami, warga sudah rindu dengan kehadiran bapak. Dan perlu diingat kami kompak untuk kembali mendukung di pilgub pada bulan Juni mendatang," tegasnya. 

Selain itu, Bambang juga mengucapkan terimakasih karena di desanya sudah di bangunkan jalan usaha tani. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya