Ratusan NIK Calon Panwascam Dicatut Parpol, Bawaslu Akan Panggil Parpol Untuk Klarifikasi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 15 kabupaten/kota se-Lampung akan memanggil Partai Politik (Parpol) guna meminta keterangan terkait ratusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) yang masuk dalam Sipol.
Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Hermansyah mengatakan, dari 4.486 calon Panwascam, tercatat ada 304 yang NIKnya terdaftar di Sipol sebagai anggota partai.
Dengan rincian 21 calon panwascam di Bandar Lampung, 13 di Lampung Selatan, 34 di Lampung Barat, 4 di Pringsewu, 27 di Lampung Tengah, 37 di Lampung Timur dan 13 di Way kanan.
Selanjutnya, 8 orang di Metro, 13 di Pesisir Barat, 22 di Pesawaran, 22 di Tulangbawang Barat, 6 di Mesuji, 37 di Tanggamus, 17 di Tulangbawang, dan 30 di Lampung Utara.
"Data itu kita ketahui, setelah pemeriksaan berkas pendaftaran calon Panwascam," ungkapnya Sabtu (1/10/2022).
Oleh karena itu lanjut Hermansyah, pihaknya meminta Bawaslu kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada calon Panwascam dan juga Parpol yang terdaftar dalam Sipol.
"Kemudian hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara dan atau surat tanggapan parpol bersangkutan," ungkapnya.
Selain itu, bagi Parpol yang ada di DPRD, Bawaslu kabupaten/kota diminta untuk koordinasi dengan Kesbangpol guna mendapatkan data-data parpol.
"Agar bisa kita cek, apakah Panwascam tersebut benar ada dalam parpol atau tidak," katanya.
Setelah itu, dilakukan pembahasan dalam rapat pleno di Bawaslu kabupaten/kota agar memastikan apakah yang bersangkutan benar dicatut atau tidak.
Panwascam
Bawaslu Lampung
Pemilu 2024
NIK Dicatut Parpo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
