Ratusan Alat Peraga Kampanye di Bandarlampung Dicopoti

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

27 Februari 2019 14:17 WIB
Elektoral | Rilis ID
Bawaslu Kota Bandarlampung menertibkan APK melanggar. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Bawaslu Kota Bandarlampung menertibkan APK melanggar. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Bandarlampung menertibkan alat peraga kampanye (APK) di kota tapis berseri, Rabu (27/2/2019).

Pantauan rilislampung.id, ratusan APK di tiang listrik, pohon, dan zona larangan dicopoti.

Penertiban melibatkan Banpol PP, kesbang pol, unsur kecamatan, panwaslu kelurahan dan kecamatan.

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung, Yusni Ilham, mengatakan penertiban menyasar APK di tiang listrik, pohon, dan zona larangan.

”Hari ini serentak se-Bandarlampung. Panwaslu kecamatan juga bergerak di wilayah masing-masing,” kata Yusni.

Anggota Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, menambahkan rute penertiban ke Jalan Emir M Noor, Jl. Tamin, Imam Bonjol, lalu ke arah Kemiling - Jl. Imba Kusuma. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya