Punya Kinerja Bagus, PKS Bakal Usung Mohammad Idris di Pilkada Depok

Sukma Alam

Sukma Alam

Depok

23 September 2019 15:01 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Depok — Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Depok, Jawa Barat menilai Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam menjalankan pemerintahan mempunyai kinerja yang baik.

"Selama menjadi wali kota Depok hampir semua janji kampanye sudah terpenuhi," kata Ketua DPD PKS Kota Depok Hafid Nasir, Senin (23/9/2019).

Karena itu, kata dia, Mohammad Idris akan mendapatkan jalur khusus untuk memperoleh restu dari DPP PKS sebagai calon wali Kota Depok pada Pilkada 2020.

Hafid Nasir menilai Wali Kota Depok Mohammad Idris memiliki kinerja yang baik dalam masa kepemimpinannya.

Contohnya, sudah terpenuhinya berbagai macam bentuk seperti pemberian beasiswa kepada warga tidak mampu sebagai bagian dari janji kampanye. RSUD wilayah timur akan terbangun pada tahun 2021 dan alun-alun diharapkan terbangun sampai 100 persen.

"Dengan capaian dan 10 janji kampanye bisa menjadi referensi bagi DPD PKS Depok untuk disampaikan ke provinsi dan pusat," katanya lagi.

Dia menyatakan, Idris mempunyai kinerja yang baik dalam menjalankan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok dan jangka panjang (RPJP).

Begitu pula, kata Hafid, dari hasil survei, Idris termasuk sosok yang masih diminati oleh masyarakat untuk kembali diusung sebagai wali kota Depok. Wali Kota sekarang ini ada jalur khusus yang akan menjadi pertimbangan di tingkat pusat. "Namun begitu kami tetap menyerahkan keputusan pada kepada DPP," ujarnya.

Sebelumnya, DPD PKS Kota Depok, Jawa Barat telah menggelar Pemilu Internal Raya (Pemira) pada akhir Mei menjaring kandidat wali kota Depok. Mereka adalah Imam Budi Hartono (IBH) saat menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hafid Nasir (DPRD Depok), Suparyono (DPRD Depok), Farida Rachmayanti (DPRD Depok), dan Amri Yusra (KONI Depok).

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya