Politik Uang Pilgub Lampung, Jaksa Ajukan Banding Putusan Hakim
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Jaksa Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Provinsi Lampung, mengajukan banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dugaan politik uang pada Pemilihan Gubernur Lampung 27 Juni 2018 lalu.
"Usai putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi dan Irfansyah sepakat mengajukan banding atas perkara tersebut," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Idwin Saputra, saat ditemui di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (1/8/2018).
Ia mengatakan, apa yang dilakukukan Jaksa Kejaksaan Negeri Bandarlampung tersebut berkaitan dengan Undang Undang Pemilu yang diatur khusus.
Idwin menambahkan, dirinya memberikan waktu selama tiga hari kepada JPU untuk mengajukan banding.
Saat ini, katanya, pengajuan memori banding telah diserahkan ke pengadilan.
"Sudah kami lakukan dan mengajukan memori banding ke pengadilan. Pengajuan ini juga hanya sebatas sampai di banding tindak di tingkat kasasi," ujarnya lagi.
Sebelumnya, empat terdakwa dugaan politik uang pada Pemilihan Gubernur Lampung, yakni Apin (33) warga Jalan Tangkuban Perahu, Telukbetung; Suhaimi (36) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kaliawi; Mawardi (45) warga Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur; dan Intan Darmawan (46) warga Kemiling, Bandarlampung, diputus bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
