Politik Uang Pilgub Lampung, Jaksa Ajukan Banding Putusan Hakim

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

1 Agustus 2018 14:00 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI. RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI. RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Bandarlampung — Jaksa Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Provinsi Lampung, mengajukan banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dugaan politik uang pada Pemilihan Gubernur Lampung 27 Juni 2018 lalu.

"Usai putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi dan Irfansyah sepakat mengajukan banding atas perkara tersebut," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Idwin Saputra, saat ditemui di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (1/8/2018).

Ia mengatakan, apa yang dilakukukan Jaksa Kejaksaan Negeri Bandarlampung tersebut berkaitan dengan Undang Undang Pemilu yang diatur khusus.

Idwin menambahkan, dirinya memberikan waktu selama tiga hari kepada JPU untuk mengajukan banding. 

Saat ini, katanya, pengajuan memori banding telah diserahkan ke pengadilan.

"Sudah kami lakukan dan mengajukan memori banding ke pengadilan. Pengajuan ini juga hanya sebatas sampai di banding tindak di tingkat kasasi," ujarnya lagi.

Sebelumnya, empat terdakwa dugaan politik uang pada Pemilihan Gubernur Lampung, yakni Apin (33) warga Jalan Tangkuban Perahu, Telukbetung; Suhaimi (36) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kaliawi; Mawardi (45) warga Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur; dan Intan Darmawan (46) warga Kemiling, Bandarlampung, diputus bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung.
 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya