Per 21 September, Bawaslu Lampung Terima 163 Laporan Pencatutan Anggota Parpol

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

21 September 2022 18:43 WIB
Politika | Rilis ID
Koodinator Bidang Hukum dan Sengketa Bawaslu Lampung Hermansyah, foto: Sulaiman
Rilis ID
Koodinator Bidang Hukum dan Sengketa Bawaslu Lampung Hermansyah, foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung masih terus membuka posko pengaduan masyarakat terkait pencatutan keanggotaan partai politik (Parpol).

Koodinator Bidang Hukum dan Sengketa Bawaslu Lampung Hermansyah mengatakan, per Rabu (21/9/2022) pihaknya sudah menerima 163 aduan dari masyarakat yang Nomor Induk Kependudukannya (NIK) KTP dicatut oleh Partai Politik.

"Jumlah ini bertambah 8 dari jumlah aduan pada 16 September lalu berjumlah 155 laporan," ujarnya.

Dengan rincian laporan di 15 kabupaten/kota yakni, Bandarlampung 5 laporan, Metro 12 laporan, Lampung Barat 3, Lampung Selatan 13, Lampung Tengah 10, Lampung Timur 34 laporan.

Kemudian Kabupaten Lampung Utara 24, Mesuji 5, Pesawaran 6, Pesisir Barat 3, Pringsewu 7, Tanggamus 8, Tulang Bawang 17, Tulangbawang Barat 12, dan Waykanan 4 laporan.

Hermansyah juga mengatakan, pihaknya sudah mengarahkan masyarakat untuk mengisi form sanggahan, agar identitas mereka segera dihapus atau dimasukan ke dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS).

"Saat ini masih menunggu proses verifikasi di KPU RI, hasilnya akan diberikan ke Bawaslu RI dan Partai Politik," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Bawaslu Lampung

Pencatutan NIK Parpol

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya