Penyelenggara Pemilu Ingatkan Lembaga Survei Daftar ke KPU

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

28 Januari 2019 20:33 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX

RILISID, Bandarlampung — KPU Lampung mengingatkan agar lembaga survei yang akan menggelar survei di Bumi Ruwa Jurai mendaftarkan ke KPU. 

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, lembaga survei harus terdaftar di KPU (RI).

“Ekspos penghitungan cepat, secepat-cepatnya dilakukan 2 jam setelah selesai penghitungan suara di wilayah bagian barat,” kata Nanang, Senin (28/1/2019). 

Menurut Nanang, survei/jajak pendapat dan penghitungan cepat dilakukan lembaga survei paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan pada Rabu 17 April 2019 mendatang. 

“Bila ada laporan masyarakat atas aktivitas survei, dilaporkan ke Bawaslu (RI),“ katanya.

Menurutnya, Atas rekomendasi Bawaslu, KPU dapat membentuk Dewan Etik atau menyerahkan kepada asosiasi lembaga survei.

Dewan etik terdiri 5 orang: 2 akademisi; 2 profesional/ahli lembaga survei; & 1 orang anggota KPU, ini dijelaskan dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU No. 10 Tahun 2018.

“Ini bisa studi banding pengalaman KPU Lampung dalam membentuk Dewan Etik Lembaga Survei Rakata Insitute,“ katanya.

Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar juga menginginkan agar lembaga survei mengikuti aturan-aturan.

“Kita harapkan siapapun lembaga survei harus ikuti aturan, sehingga tidak menimbulkan Persepsi negatif,“ ungkapnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya