Pengundian Nomor Urut Pilkada Pesawaran: Petahana 2, Penantang 1

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

PESAWARAN

24 September 2020 11:41 WIB
Elektoral | Rilis ID
Pengundian nomor urut untuk paslon Pilkada Pesawaran./FOTO ISTIMEWA
Rilis ID
Pengundian nomor urut untuk paslon Pilkada Pesawaran./FOTO ISTIMEWA

RILISID, PESAWARAN — Sesuai jadwal, KPU Pesawaran menggelar pengundian nomor urut untuk pasangan calon (paslon) sebagai salah satu tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten setempat.

Pengundian dan pengambilan nomor urut itu dilaksanakan di gedung Graha Adora, Jl. Baru, Kamis (24/9/2020). Dalam pengundian itu, Paslon petahana Dendi Ramadhona-Mazuki mendapatkan nomor urut 2. Kemudian penantangnya, paslon M. Nasir-Naldi Rinara mendapat nomor urut 1.

Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan, setelah pengundian pihaknya melanjutkan dengan menggelar kegiatan Deklarasi Kampanye Damai dari kedua paslon.

Ia menjelaskan, merujuk regulasi yang ada, untuk yang hadir saat pengundian dan pengambilan nomor urut, yang diperkenankan hadir hanya paslon, LO, Bawaslu dan KPU, serta pengusung partai politik maksimal dua orang.

”Ini karena sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi harus menerapkan dan sesuai dengan protokol kesehatan,” ujarnya.

Dia berharap, saat pengambilan nomor urut, dan deklarasi, maupun kampanye, semuanya menerapkan protokol kesehatan, sehingga tidak menimbukan kluster baru Covid-19.

Sementara itu, Yusak, selaku Ketua Tim Sukses Paslon Dendi Ramadhona-Marzuki berharap, nomor 2 adalah nomor terbaik dan itu menjadi barokah buat paslon yang didukungnya.

Ia berharap paslon yang diusungnya itu amanah, dan dapat kembali memimpin Bumi Andan Jejama dalam melanjutkan pembangunan yang lebih baik lagi serta menyejahterakan masyarakat yang produktif, sesuai dengan visi dan misi Dendi Ramadhona-Marzuki.

”Alhamdulillah, semua harus kita syukuri. Mendapatkan nomor urut 2 itu, artinya dua periode melanjutkan kepemimpinannya di Pesawaran,” pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya