Pengawas Pemilu Harus Lebih Pintar Dari Yang Diawasi
Agus Pamintaher
Lampung selatan
RILISID, Lampung selatan — Hadirnya Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) bukan keinginan masyarakat, tetapi inginnya Negara yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sehingga Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) harus lebih pintar dari yang diawasi.
Hal tersebut dikatakan Akademisi Universitas Lampung (Unila) Siti Khoiriyah, S.H.I, MH dihadapan Panwascam se-Lampung Selatan (Lamsel) saat sosialisasi pengawas pemilu partisipatif di Natar, Kamis (17/11/2022).
Selain itu, Siti berharap agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu. Hal tersebut dikarenakan, keterbatasan jumlah pengawas di semua tingkatan.
"Kalau tidak ada keikutsertaan masyarakat, Panwascam akan kesulitan mengawasi. Makanya masyarakat dituntut peduli dan ini indikatornya demokrasi," imbuhnya.
Sementara itu, DR. Robi Cahyadi Kurniawan mengatakan, pengawas mempunyai tugas mengawasi, melihat, memperhatikan dan mengamati.
Di Pemilu serentak 2024, Panwascam harus mengerti UU, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu dan harus terus dipelajari.
"Hukumnya wajib dibaca, agar tidak salah dalam penerapannya," ujar Akademisi Fisip Unila
Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi diwakili Kordiv SDMO, Fahrurrozi menekankan, Panwascam harus disiplin disegala bidang, baik waktu dan administrasi.
"Semua bekerja profesional, proporsonial dan berkepastian hukum. Semua Panwascam harus bekerja dalam tim dan tidak sendiri-sendiri," ujar Fahrurrozi. (*)
Pengawasan
partisipatif
pemilu
bawaslu
lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
